Biaya Fiskal Keluar Negeri Dihapus? Aneh!


Inilah peraturan aneh pertama yang dibuat pemerintah Indonesia untuk awal tahun 2011! Berlaku sejak minggu pertama awal tahun baru ini, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan baru: penghapusan biaya fiskal keluar negeri! Menurut Protuslanx, peraturan ini aneh! Kenapa? Karena tidak semua orang Indonesia itu kaya-kaya, dan bepergian keluar negeri itu tidak mudah alias…butuh duit yang banyak termasuk dalam hal liburan, sekolah keluar negeri, dan berobat keluar negeri. Jadi, hanya orang-orang yang punya uang yang banyak yang bisa bepergian keluar negeri. Seharusnya, biaya fiskal tetap diberlakukan untuk menjamin pemasukan bagi perbendaharaan negara.

Selama ini syarat bepergian keluar negeri memberlakukan syarat kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, dengan dihapuskannya biaya fiskal secara penuh dengan syarat harus berumur 21 tahun ke atas maka otomatis syarat kepemilikan NPWP juga tidak berlaku lagi. Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Entah apa tujuan di balik keputusan memberlakukan penghapusan biaya fiskal keluar negeri ini? Memang memudahkan, tetapi tetap saja aneh (tidak proporsional)…

Negara menghasilkan pendapatan melalui kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal terdiri dari pemungutan pajak (ini yang terbesar dan sifatnya progresif) dan pengeluaran publik (sifatnya juga progresif). Semakin tinggi pengeluaran publik maka semakin tinggi pula pendapatan negara. Selama ini biaya fiskal keluar negeri dikenakan biaya Rp 2,5 juta bagi yang menggunakan transportasi udara dan Rp 1 juta bagi yang menggunakan transportasi laut. Terkait dengan penghapusan biaya fiskal keluar negeri ini, mungkin pemerintah bisa menjelaskan soal ini, terutama Direktorat Jenderal Pajak.

Mumpung masih awal tahun, ya Protuslanx berharap semoga bukan para pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dikenai “Biaya Fiskal Substitusi Aneh Republik Indonesia” (yang katanya bahwa pengusaha warung makan kakilima akan dikenakan pajak misalnya atau yang lain-lainnya…waduh!)…Nyamuk ditapis unta ditelan….

Sumber:

Metrotv

Tentang protuslanx

Protus-Lanx adalah sebuah alter-ego dari seorang manusia yang terus berusaha memperbaharui diri setiap hari. Temperamental, setia melaksanakan tugas, keras kepala, berpendirian teguh, tidak mudah mempercayai orang lain, dan cenderung serius.
Pos ini dipublikasikan di Atmosfer-Lanx dan tag . Tandai permalink.

10 Balasan ke Biaya Fiskal Keluar Negeri Dihapus? Aneh!

  1. aji cakti berkata:

    met natal dan tahun Baru bro,

    gimana kabarnya ?, lu udah baikan bukan ?

    buat gua sih kayaknya bebas fiskal kepaksa dilakukan karena pemerintah kayaknya mesdti beresin kasus gayus dulu deh Bro, soalnya org udah terlanjur muak dgn pajak (lu taulah kalau org indo sering menganalogikan keburukan seseorang dgn institusi)

    tapi kayaknya juga bebas fiskal memang dihapuskan lantaran buat mengimbangi pajak barang dari luar sebesar kurang lebih Rp 2.500.000 yang bakal diterapin ama pemerintah. jadinya biar pajak ini berlaku maka pemerintah kayaknya harus ngorbanin sesuatu, mungkin salah satunya fiskal.

    eh kabar di Kampus kita terakhir gimana bro ?

  2. arief hidayat berkata:

    fiskal akan dihapus sebagai gantinya setiap barang impor/yg dibeli diluar negeri lebih dari USD 250/item akan kena pajak masuk senilai selisihnya.
    jadi kalo harga tas 20juta (misalnya 2200$) jadi $2200- $250 = kita harus bayar $1950.( PMK Nomor 188 Tahun 2010)

    gitu deh, jadi pendapatan negara dengan dihapusnya fiskal ln in bukannya ngurang, tapi tambah banyak sob

    salam kenal,
    ariefhidayat

  3. Jarot berkata:

    Biaya fiskal keluar negeri dihapus itu suatu keputusan yang bagus, wong di negara-negara lain tdk ada yg bayar fiskal kok!

    Sudah sekian lama sekian tahun hanya negara Indonesia yg bayar fiskal, jadi sudah waktunya untuk bebas fiskal. Masa kita mau keluar negeri pake uang sendiri kok kita harus bayar ke negara juga lucu kan!

    • protuslanx berkata:

      kalau bebas fiskal (ke luar negeri) berlaku umum ya wajar kalau begitu. tambahan: yang penting aturan dari Ditjen Pajak yang dikeluarkan akhir 2010 lalu menjaga proporsionalitas bagi wajib pajak, jadi tidak semua orang dikenakan pajak yang bebannya sama. soalnya kan kena pajak masuk untuk setiap barang yang nilainya lebih dari Rp 2,5 juta (seperti komentarnya arief hidayat). thx komentarnya…

  4. Sandy berkata:

    apa benar tahun ini bebas biaya fiskal ??
    krn saya ada rencana mau keluar negeri baru umur saya 21 tahun belum bekerja jadi gimana cara nya kalau mau bikin NPWP..

    • protuslanx berkata:

      Bebas fiskal keluar negeri berlaku sejak awal januari 2011. npwp khusus kalau sudah bekerja atau wiraswasta. bisa diurus di kantor pajak terdekat. ok…

  5. Pangeran Santang Kelana berkata:

    Ke luar negeri bukan hanya orang berduit, banyak juga backpacker (yg hendak memperluas wawasan dan pengalaman), mahasiswa, dll yang keluar negeri, kebanyakan gak bisa/sempet bikin NPWP karena merantau, dll. Yang harus DISADARI oleh orang Indonesia, sistem bayar sekian di sana sini itu SAMA DENGAN KORUPSI kalau di negara lain. Pihak imigrasi bekerja itu sudah digaji, minta dibayar ekstra sana sini dengan biaya yang TIDAK PERNAH DIPERTANGGUNGJAWABKAN spt model Gayus dan mafia pajak itu adalah bentuk KORUPSI. Imigrasi Indonesia terkenal sekali suka ngedenda turis (jika paspor halaman habis, dll) padahal normalnya itu tugas imigrasi utk menyediakan layanan (tanpa bayar). Bukan masalah besar kecilnya biaya, tapi ngeluarin uang tanpa memberi bukti hukum tertera/tertulis itu bentuk KORUPSI. salah satu alasan kenapa biaya fiskal harus dihapus itu karena bentuk pertanggungjawabannya tidak ada. Kalau saya mau tanya, kemana tuh uang larinya? tidak akan ada orang yang bisa membuktikan kalau itu bener masuk kas negara dan dijadikan APBN untuk dialokasikan ke masyarakat. Paling banter nyungsep di tempat orang-orang tertentu, petugas pajak, dll. Jangan salah, setiap tindak tanduk yg menyangkut uang itu dilihat oleh bangsa lain, makin jeleklah nama kita, seakan2 kita gak bisa jujur, gimana nasib orang kita yang memang jujur dan pengen punya nama baik?

    • protuslanx berkata:

      seperti komentar aji cakti, keburukan oknum seringkali diidentikkan dengan keburukan institusi. kebijakan pemerintah yang tidak rasional dianggap tidak bertanggung jawab, padahal sebetulnya kebijakan tersebut mengandung unsur ‘proteksi’. ok, biaya fiskal keluar negeri dihapus setuju. pajak barang masuk setuju. asalkan dengan dihilangkannya biaya fiskal keluar negeri, “kalangan mampu” dari Indonesia tidak lebih memilih untuk spending money diluar negeri. banyak warga lokal di Indonesia tidak benar-benar menerima manfaat dari belanja wisatawan domestik, justru dari wisatawan manca negara (wisman), padahal potensi pariwisata daerahnya tidak kalah dari luar negeri. ok lah utk kepentingan lain (belajar, mencari kerja, dll) tapi soal berlibur program pariwisata pemerintah daerah harus didukung apalagi baru-baru ini banyak iklan pariwisata dari pemda, termasuk di daerah asal protuslanx. ini baru namanya ‘dari dan untuk orang-orang Indonesia sendiri’. thx.

Tinggalkan Balasan ke protuslanx Batalkan balasan